Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum telah merampungkan penelitian terkait administrasi kelengkapan dokumen persyaratan 9 parpol hasil putusan Badan Pengawas Pemilu. KPU pun memberikan kesempatan kepada seluruh parpol tersebut untuk memperbaiki berkas syarat atau data di dalam aplikasi sistem informasi parpol (sipol) selama 14 hari ke depan.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai acara Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Pascaputusan Bawaslu RI, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (1/12).
Sembilan parpol itu adalah, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"Statusnya ada 3. Dokumen itu memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan itu maka 14 hari ke depan 9 parpol ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen," ujar Hasyim.
Hasyim enggan membeberkan parpol mana saja yang masuk ke dalam 3 status tersebut. Menurut dia, detail kelengkapan syarat itu bervariatif, seperti dokumen kepengurusan; dokumen kepemilikan kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; rekening bank di level kepengurusan berjenjang; serta dokumen yang menyangkut daftar nama anggota maupun jumlah minimal anggota parpol.
Selain itu, KPU juga memberikan 3 kategori penilaian atas hasil penelitian administrasi. Pertama, apakah dokumen sudah lengkap atau belum. Kedua, apakah dokumennya sudah benar atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, apakah dokumennya sah atau tidak.
"Maksudnya, apakah dokumen itu diterbitkan oleh lembaga berwenang atau tidak. Atau tanda tangan, stempel, kop suratnya sudah memenuhi standar yang ditentukan atau tidak. Itu tiga kategori penilaian hasil memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat."
Hasyim menjawab diplomatis ketika disinggung klaim dokumen lengkap, seperti yang disampaikan oleh 9 parpol pada sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu di Kantor Bawaslu, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan KPU pada prinsipnya hanya menjalankan putusan Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan.
"Makanya salah satu kategorinya dokumen lengkap atau tidak. Dalam persidangan, kan 9 parpol ini menyatakan dokumennya sudah lengkap dan dalam putusan Bawaslu dinyatakan dokumen mereka lengkap. Nah, persoalan lengkap atau tidak kemudian harus dilakukan penelitian administrasi ini," ujar dia.
Mengenai uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait permintaan kesetaraan verifikasi faktual bagi semua parpol, imbuh Hasyim, jika MK belum mengeluarkan putusannya maka hal tersebut tidak akan memengaruhi proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Ia mencontohkan, parpol peserta pemilu 2014 yang diistilahkan sebagai parpol lama justru tetap dilakukan penelitian administrasi terhadap semua dokumen serta mengikuti proses verifikasi faktual. Alasannya karena dalam penelitian administrasi KPU perlu melakukan analisis kegandaan anggota.
"Fungsi analisis itu dilakukan oleh Sipol. Begitu kita temukan kegandaan, kemudian kami kirim ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi atau verifikasi faktual terhadap masing-masing anggota parpol yang namanya muncul ganda. Kemudian, ditanya Anda sebenarnya anggota parpol apa? Maka dengan itu verifikasi faktual sudah dilakukan KPU terhadap parpol-parpol yang lama itu," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved