Fredrich Yunadi Bakal Dipanggil Baintelkam

29/11/2017 19:18
Fredrich Yunadi Bakal Dipanggil Baintelkam
(ANTARA)

SESUMBAR pengacara Fredrich Yunadi yang akan menembak orang dengan senjata miliknya, berbuntut panjang. Kepolisian akan memanggil dan meminta keterangan dia.

Pengacara tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto ini, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, akan dipanggil Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Saya dapat info dari Baintelkam bahwa dia akan dimintai klarifikasi," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11). Terkait pemilikan senjata, pihaknya mengaku bahwa memang ada sejumlah warga sipil yang diizinkan untuk memiliki senjata.

Kendati demikian, warga sipil yang hendak memiliki senjata ini harus memenuhi syarat tertentu. Ia mencontohkan ada senjata untuk olah raga yang mewajibkan pemiliknya untuk berlatih dulu sebelum dapat memilikinya.

Selain itu, bila tidak digunakan, senjata tersebut harus disimpan di gudang. Kepemilikan senjata juga diperbolehkan untuk tujuan bela diri. "Senjata untuk bela diri itu diberikan kepada beberapa orang dengan
kriteria tertentu," ungkap Setyo seperti dilansir Antara.

Setyo menjelaskan, untuk memiliki senjata, seseorang harus melewati beberapa tahapan tes yakni psikotes, tes kesehatan dan tes menembak. Selanjutnya, sejumlah rangkaian tes itu harus kembali dilakukan tiap tahunnya sebagai syarat perpanjangan izin kepemilikan senjata.

Adapun sejumlah profesi yang diperbolehkan memiliki senjata di antaranya direktur perusahaan, anggota dewan, dan pengacara.

Sebelumnya dalam wawancara dengan jurnalis Najwa Shihab yang diunggah ke Youtube, Fredrich mengatakan jika merasa terancam dirinya tidak segan-segan menembak orang yang mengancamnya dengan senjata yang dimilikinya.

"Saya sama siapapun tidak takut. Saya ketemu di jalan, ada yang labrak, saya tembak. Saya tidak ragu-ragu," ujar Fredrich, Jumat (24/11). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya