Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Denpasar, Bali, tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudung Purwadi dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Dudung divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menambahkan hal-hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yakni tidak menikmati uang terkait perkara ini karena terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara.
Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT Duga Graha Indah (DGI) yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), yaitu sebesar Rp14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khusus Universitas Udayana 2009-2010 dan uang pengganti sebesar Rp33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.
Atas putusan itu, Dudung dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Dakwaan
Dalam dakwaan pertama, yaitu dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, PT DGI mendapat keuntungan Rp6,78 miliar dan pada 2010 mendapat keuntungan Rp17,998 miliar sehingga total yang diperoleh ialah Rp24,778 miliar.
Dudung sebagai direktur utama PT DGI datang menemui pemilik Anugerah Grup Muhammad Nazarudin yang telah dikenal di kalangan kontraktor (pengusaha jasa konstruksi) sebagai orang yang punya kekuasaan dalam mengatur anggaran dan menentukan calon pemenang penyedia jasa (rekanan) untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dari dana APBN.
Penyimpangannya ialah calon pemenang lelang sudah diarahkan kepada perusahan tertentu sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp25,953 miliar.
Dalam persidangan juga diketahui adanya pengembalian keuntungan hasil tindak pidana korupsi kepada negara antara lain uang sebesar Rp15,124 miliar dari PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), Tbk yang dititipkan pada rekening titipan KPK dan selanjutnya disita penyi-dik KPK dalam perkara atas nama tersangka korporasi PT NKE.
Adapun dalam dakwaan kedua, PT DGI merupakan rekanan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatra Selatan yang mendapat keuntungan Rp42,717 miliar.
M Nazaruddin dan Anugerah Grup menerima pemberian dari PT DGI sebagai relaisasi commitment fee yang disepakati terdakwa sebelumnya sebesar Rp4,675 miliar, sedangkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang (KPWA) Rizal Abdullah sebesar Rp400 juta.(Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved