Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU saja disahkan, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Ormas tersebut digugat Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti yang merupakan anggota Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) yang belum berbadan hukum.
Mereka menguji Pasal 80A UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU. Pasal 80A berbunyi pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan perppu.
Pemohon menganggap pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Menurut pemohon, pembubaran ormas tidak bisa hanya melalui pandangan subjektivitas pemerintah, tetapi harus melalui pengadilan.
"Pemohon juga hendak membentuk ormas yang punya kepedulian terhadap nasib masyarakat usia produktif yang belum mendapatkan pekerjaan," terang kuasa hukum pemohon perkara 94/PUU-XV/2017, Muhammad Sahal, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim anggota I Dewa Gede Palguna meminta pemohon menunjukkan bukti adanya upaya dalam membentuk sebuah ormas.
Untuk diketahui, SPPK ini baru akan didaftarkan sebagai ormas yang berbadan hukum. Anggotanya berjumlah sekitar 5.000 orang.
"Memang ini bisa dikatakan sebagai potensial, lebih bagus kalau ada bukti permulaan yang menunjukkan bahwa Anda sudah bergerak ke arah itu (membentuk ormas), misalnya dilampirkan walaupun belum didaftarkan, sudah datangi notaris," kata Palguna.
Ia juga meminta pemohon untuk memperbaiki argumentasi terhadap dalil-dalil yang diajukan.
Sementara itu, hakim anggota Maria Farida Indrati agak meragukan permohonan yang diajukan pemohon.
Pasalnya, pemohon tidak menjelaskan permohonan secara detail.
"Saya melihat ini permo-honannya jadi ragu-ragu, apakah yang Anda mohon itu benar atau enggak. Karena apa? Anda hanya menjelaskan sepintas, begitu. Setelah saya melihat pada alat bukti yang Anda ajukan, alat buktinya enggak ada undang-undang yang Anda mohonkan," tuturnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved