Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menggelar sidang pleno untuk membahas temuan-temuan hukum yang diperoleh hakim agung dalam kurun satu tahun ini.
Dalam sidang tersebut, persoalan hakim praperadilan pun sempat mengemuka.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan belum ada keputusan apakah hakim praperadilan akan diubah menjadi majelis hakim atau tetap hakim tunggal.
"(Soal) praperadilan belum diputuskan apakah majelis atau (hakim) tunggal. Kemudian materinya apa perlu disertifikasi orangnya atau tidak," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (24/11).
Suhadi mengakui ada yang mengusulkan agar hakim yang mengadili praperadilan tidak tunggal, tetapi majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim.
Usul tersebut akan dibawa ke Rapat Pimpinan MA bersamaan dengan hasil lainnya yang dibahas dalam sidang pleno yang berlangsung Kamis (23/11) malam tersebut.
Kendati demikian, Suhadi mengatakan usul itu mungkin tidak akan diterima karena harus mengubah KUHAP.
Pasal 78 ayat (2) KUHAP menyatakan praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera.
"(Soal praperadilan) tetap dibawa ke rapim, cuma kemungkinan akan ditolak besar karena harus ubah dulu undang-undang," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah juga mengatakan masalah hakim praperadilan sempat mengemuka dalam Sidang Pleno MA.
Namun, hal tersebut tidak dibahas secara khusus.
"Terlalu jauh membahas soal itu. Bukankah ketentuan KUHAP sudah jelas? Apanya yang mau ditafsirkan? Ketentuan itu sudah sangat jelas," paparnya.
Abdullah menjelaskan Sidang Pleno MA tersebut merupakan forum untuk menyampaikan temuan-temuan hukum para hakim agung di kamar masing-masing, yakni kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer.
Temuan-temuan tersebut disampaikan kepada semua hakim agung, pejabat eselon I dan II, serta panitera.
"Nanti hasil (sidang pleno) dibawa ke Rapat Pimpinan MA. Kemudian kalau nanti mendapat persetujuan pimpinan dan semua hakim agung, akan dijadikan pedoman," Abdullah menambahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved