Mendagri Minta Mas'ud Kooperatif

Nur/Dro/P-2
27/11/2017 07:31
Mendagri Minta Mas'ud Kooperatif
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mas'ud Yunus bersikap koperatif dengan KPK. Menurut Tjahjo, Masud masih dapat melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto.

Masud belum ditahan KPK. Apabila nantinya Masud ditahan, Wakil Wali Kota Mojokerto menjabat pelaksana tugas (Plt).

"Dalam konteks yang bersangkutan tidak ditahan, tidak OTT (terkena operasi tangkap tangan), tetap dia menjalankan tugas sehari-hari. Tetap dia menjalankan tugas," jelasnya.

Tjahjo mengungkapkan saat sejumlah kepala daerah yang divonis bersalah atas kasus korupsi serta tidak mengajukan banding, Pltnya dilantik definitif.

"Kalau yang lain kayak yang sudah ditahan, pasti langsung wakilnya jadi Plt."

Mas'ud Yunus mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut yang dilakukan KPK pascapenetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya sudah terima surat pemberitahuan tersangka dari KPK terkait dengan status tersangka dan saya akan mendukung proses lebih lanjut dari KPK."

Ia mengatakan sebelumnya tidak masuk kerja karena harus bertemu dengan pengacara di Surabaya terkait dengan permasalahan ini.

Akan tetapi, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ia mengaku tidak pernah memberikan perintah, janji kepada dewan.

"Sepanjang ada kesempatan akan saya terus kawal sampai proses hukum seperti apa. Sampai dengan hari ini, masih hanya surat pemberitahuan sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Mas'ud sebagai tersangka suap dalam pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Jawa Timur, 2017.

"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11).

Penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait dengan kasus tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya