Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI pengajar hukum tata negara mewacanakan uji materi aturan perundangan di bawah satu atap, yakni melalui Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tanggapan Mahkamah Agung?
Untuk ini bukan masalah setuju atau tidak, melainkan karena tuntutan aturan perundangan yang berlalu saat ini.
Artinya, untuk menguji UU terhadap UUD, itu menjadi ranah kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU tentang MK.
Adapun untuk peraturn perundangan di bawah UU, pengujiannya menjadi keweangan MA sebagaimana diatur di UU tentang MA.
Bila ketentuan tentang hal itu diubah, apakah MA bersedia bila uji materi peraturan di bawah UU diserahkan kepada MK?
Tergantung dari pembuat UU. Mahkmah Agung ialah pelaksana UU, jadi kita mengikuti aturan yang ada saja. Segala sesuatunya berdasarkan UU.
Artinya, tergantung pada ketentuan UU?
Iya, kita ini negara hukum, segala sesuatu harus mengacu pada ketentuan aturan perundangan.
Selama ini, bagaimana mekanisme pengajuan uji materi ke MA?
Sesuai ketentuan, pemohon mengajukan permohonan langsung ke MA dengan melengkapi bukti-buktinya.
Namun, memang tidak ada gelar perkara seperti di MK.
Langsung dinilai, kalau memang bertentangan dengan UU diputuskan bertentangan dengan UU.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon?
Saya tidak ingat detailnya sebab itu ada di aturan administrasi.
Uji materi di MA berlangsung tertutup. Mengapa tidak terbuka seperti di MK sehingga pemohon dan masyarakat bisa mengikuti proses pengujian?
Kalau untuk mekanisme itu, kita berdasarkan ketentuan saja.
Berdasarkan ketentuan pengujian di MA tiak berlangsung terbuka.
Untuk rekomendasi merevisi perma 1 tahun 2011 tentang hak uji materiil, MA setuju?
Hal yang paling pokok ialah mengubah dulu UU MA No 3 Tahun 2009, itu yang mengatur MA untuk menilai peraturan di bawah UU.
Jadi, sekali lagi, selama ketentuan perundangan tidak berubah, MK akan terus melaksanakan apa yang diamanatkan UU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved