MK Siap tapi tidak Dalam Posisi Meminta

Ric/P-3
27/11/2017 07:16
MK Siap tapi tidak Dalam Posisi Meminta
(DOK METRO TV)

BAGAIMANA MK merespons usul uji materi satu atap?

Itu sudah gagasan sejak lama, tapi karena itu diatur dalam UUD.

Kalau mau usul itu diterima, berarti dibutuhkan amendemen UUD.

Untuk MK, hanya diberi kewenangan menguji UU di Pasal 24C.

Selanjutnya Pasal 24a mengatur soal Mahkamah Agung masih diberi kewenangan menguji peraturan perundangan di bawah UU.

Nah, kata kuncinya amendemen UUD.

Mahkamah Konstitusi tidak berpretensi untuk meminta kewenangan itu, tapi terserah kepada pengubah UUD.

Kalau memang mau diberikan itu kepada MK, ya mau tidak mau MK siapkan.

Jadi, MK tidak dalam kapasitas meminta kewenangan itu.

Apakah memungkinkan semua uji materi dijalankan MK?

Sangat memungkinkan. MK itu kan sebagai pengawal konstitusi.

Jadi, apa pun yang diatur dalam konstitusi, mau tidak mau, siap tidak siap, harus siap. Jadi, tidak ada masalah di MK.

Contohnya, kan, MK masih dititipi kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada.

Kalau diperintahkan UU, sambil menunggu pembentukan peradilan khusus, ya MK harus siap.

MK tidak bisa menolak kewenangan itu.

Sejauh mana efektivitas pengujian satu atap?

Pengujian satu atap itu akan membantu proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan.

Sekarang ini kan karena UU diisi MK kemudian ada putusannya.

Bisa jadi MA karana kita menganut dualisme judicial review, memutus sesuatu yang berbeda.

Jadi, satu atap sangat bagus secara akademik untuk menata peraturan perundangan, harmonisasi, dan sinkronisasi.

Bagaimana dengan kesiapan sumber daya manusia di MK?

Enggak ada masalah. Kalau memang kewenangan itu sudah jelas diberikan, pasti MK mempersiapkan segalanya, apakah itu aturannya, hukum acara yang melengkapinya, kemudian manajemen penanganan perkara.

Apakah diperlukan penambahan jumlah hakim?

Kalau mau ditambah, itu pun menjadi otoritasnya UUD.

Pengaturan jumlah hakim MK yang sembilan itu kan diatur dalam UUD.

Ya, enggak apa-apa juga kalau kemudian pengubah UUD menambah hakim konstitusi.

Itu sepenuhnya kewenangan para pengubah UUD.

Prinsipnya, hakim ditambah kami siap, tidak ditambah pun kami siap.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya