MKD Diduga Lindungi Novanto

Nov/AU/AD/P-2
27/11/2017 06:52
MKD Diduga Lindungi Novanto
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menduga surat Setya Novanto ke pimpinan DPR agar tidak dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR melalui proses di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sangat kuat memengaruhi MKD.

"Akibatnya proses sidang etik yang semestinya berjalan menjadi berhenti. Dugaan bahwa MKD disandera Novanto melalui surat sebenarnya bisa merusak kewibawaan MKD," kata Feri.

Menurutnya, padahal MKD bisa segera bersidang tanpa meminta konsultasi dengan pemimpin fraksi-fraksi di parlemen.

"Bisa saja publik menduga bahwa MKD ikut serta melindungi Novanto. Karena MKD mengabaikan ketentuan UU MD3 yang mewajibkan lembaga itu menyidangkan pelanggaran etik pimpinan dan anggota DPR," jelasnya.

Dasar persidangan MKD seharusnya menggunakan Pasal 87 UU MD3 soal pemberhentian pimpinan DPR.

"Pasal itu menghendaki bahwa MKD dapat memberhentikan pimpinan DPR yang melanggar sumpah-janji dan kode etik," imbuh Feri.

Feri menilai pelanggaran etik yangg ditelaah MKD, sangat berbeda dengan tindak pidana yang ditangani KPK dan peradilan.

Dalam pelanggaran etik yang dinilai soal patut atau tidak patut dari tindakan seorang pimpinan sehingga bisa dinilai telah melanggar kepantasan nilai moral yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

"Misalnya patutkan dia menghindar dari panggilan KPK dengan menghilang satu hari," pungkasnya.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta MKD mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak Novanto mundur sebagai Ketua DPR.

Jika aspirasi tersebut tidak ditanggapi, dikhawatirkan lembaga DPR menjadi bulan-bulanan publik.

"Saya kira sebagai anggota DPR dan sebagai kolega, MKD saya imbau betul-betul mendengar aspirasi masyarakat. Jangan sampai DPR ini menjadi bulan-bulanan publik," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy kepada wartawan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (24/11).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya