Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana 14 tahun penjara mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap PON Riau dan izin kehutanan. Masa hukuman Rusli Zainal dipotong selama 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Dalam petikan putusannya masa penahanan dikurangi tetapi pencabutan hak politik tetap berlaku setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana pokok," ungkap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Deni Sembiring, kemarin.
PN Pekanbaru telah menerima putusan PK Rusli Zainal yang terdaftar pada Nomor: 31/PK/Pid.Sus/2016 di MA. Sidang putusan itu sendiri diketuai Hakim Agung Timur Manurung.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Eva Nora membenarkan putusan MA yang telah mengabulkan pengajuan PK dari tim penasehat hukum. Pihaknya menyambut baik hasil putusan yang kembali kepada putusan di sidang pengadilan tinggi Pekanbaru yaitu penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara, dan peencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Putusannya kembali ke vonis saat di pengadilan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, pada tingkat pertama pengadilan tipikor PN Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli. Tidak terima, Rusli mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan hukuman diturunkan jadi 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya menguatkan putusan pada tingkat pertama, 14 tahun penjara.
Mantan Gubernur Rusli Zainal dinyatakan terbukti bersalah pada sidang suap PON Riau lantaran memerintahkan pemberian suap sebesar Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau.
Selain itu, Rusli juga terbukti memyuruh mantan Kadispora Lukman Abbas untuk menyerahkan uang suap sebesar US$1.000 atau sekitar 9 miliar kepada Setya Novanto dan Kahar Muzakir selaku Bendahara Partai Golkar dan pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Rusli juga menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya dalam rangka meloloskan penambahan anggaran APBN sebesar Rp290 miliar untuk main stadium PON Riau.
Adapun dalam kasus izin kehutanan, Rusli Zainal telah melanggar hukum dengan menerbitkan BKT-IUPHHKHT sehingga merugikan negara sedikitnya Rp265 miliar. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved