Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto pada Senin, 27 November 2017. Setidaknya ada 12 saksi yang akan diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sedianya Novanto mengajukan 14 saksi untuk diperiksa. Namun, dua saksi lainnya telah dimintai keterangan.
"Jadi, totalnya yang akan diperiksa Senin 12 orang" kata Febri saat dikonfirmasi, hari ini.
Febri melanjutkan, dari 12 saksi, lima di antaranya saksi ahli. Empat di antaranya ahli hukum pidana, dan satu ahli tata negara.
Sedangkan, tujuh saksi lainnya yakni saksi meringankan. Seluruhnya saksi merupakan politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus partai Golkar.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Novanto merupakan bentuk profesionalitas penegak hukum. Penyidik, kata dia, menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP.
"Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," tegas Febri.
Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli tersebut didasarkan pada Pasal 65 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu juga menerangkan, surat panggilan sudah disampaikan kepada para saksi beberapa hari yang lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh kuasa hukum Novanto.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el. Novanto dan Andi Narogong juga diduga menerima keuntungan Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved