Kasus Dua Pimpinan KPK Masih Jalan Ditempat

Achmad Zulfikar Fazli
24/11/2017 11:46
Kasus Dua Pimpinan KPK Masih Jalan Ditempat
(MI/Arya Manggala)

PENYELIDIKAN kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri masih jalan di tempat. Polisi masih mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Agus dan Saut.

"Untuk masalah SPDP itu masih dianalisis," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat 24 November 2017.

Agus dan Saut beserta dua pejabat tinggi KPK dilaporkan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada 9 Oktober 2017.

Mereka dianggap menyalahgunakan wewenang saat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP berbasis elektronik. Pimpinan KPK juga disangka tak menaati prosedur saat mencegah Novanto ke luar negeri.

Menurut dia, Polri saat ini masih mengutamakan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, baik Polri maupun KPK bisa menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik.

"Yang jelas tindak pidana korupsi lebih didahulukan dari yang lainnya," ujar dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya