Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap tak responsif untuk menangani dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Hingga saat ini, MKD masih menunggu jadwal yang tepat mengumpulkan pimpinan fraksi dalam sebuah rapat konsultasi.
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, MKD semestinya memprioritaskan untuk mengeluarkan putusan terkait Novanto. Selain telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan masyarakat pun surga masuk dan mestinya diproses oleh MKD.
"Saya kira ini harus jadi prioritas, terserah keputusannya seperti apa MKD, cuma harus segera rapat. Kalau enggakga rapat berarti MKD ini enggak responsif," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 23 November 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mendesak MKD segera melakukan rapat internal. Agenda tersebut, kata dia, bisa dilakukan tanpa harus rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi yang ada di DPR.
"Ngapain pakai rapat konsultasi. Rapat konsultasi itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yang mengundang fraksi-fraksi. Sudah rapat saja internal MKD, orang kewenangan sudah diberikan oleh MD3 kok, ngapain ada rapat-rapat konsultasi," ucap Lukman.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menilai, Ketua DPR RI Setya Novanto bisa diganti dan dicopot dari jabatannya tanpa menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) itu sudah ditahan KPK.
"Dia (Novanto) sudah diduga kuat terlibat korupsi. Tanpa MKD pun sebenarnya pergantian bisa dilakukan oleh lembaga DPR. Karena sudah ditahan KPK," kata Oce.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini berpendapat, tingkah laku Novanto dalam upaya menghindari jeratan hukum KPK merupakan bukti kuat.
"MKD bisa langsung melakukan sidang, lebih tepat MKD memposisikan diri untuk memuluskan transisi Ketua DPR yang saat ini tertangkap," bebernya.
Oce menuturkan, MKD mesti menjaga kredibilitas DPR. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), masalah etika bisa menjadi alasan dalam memutuskan pemberhentian Novanto sebagai ketua DPR.
"Kalau ketuanya sudaha ditangkap dengan segala kontroversi, saya kira itu sudah cukup untuk menganti (Novanto). Proses pergantian itu tidak akan terlalu banyak manuver politik, DPR sudah memiliki mekanisme UU bagaimana cara mengganti ketua," paparnya.
Oce mengakui, regulasi hukum memungkinkan Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK. "Masalahnya ini bukan lagi sekadar regulasi, tapi menjaga kredibilitas lembaga perwakilan rakyat," katanya. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved