Kelanjutan Kasus Victor Laiskodat Tunggu MKD

Achmad Zulfikar Fazli
23/11/2017 12:17
Kelanjutan Kasus Victor Laiskodat Tunggu MKD
(Victor Laiskodat ---MI/M Irfan)

POLISI masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Viktor Laiskodat. Hasil sidang tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Jakarta, hari ini.

Pasalnya, anggota dewan dilindungi hak imunitas dalam menyatakan pendapat, jika sedang bertugas sebagai wakil rakyat. Hal itu pun sesuai Pasal 224 Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR.

Menurut dia, penyelidikan kasus ini serupa dengan profesi lain yang memiliki aturan hukum tersendiri. Contohnya, dokter. Penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), jika dilaporkan adanya dokter yang malpraktek.

"Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan," ujar dia.

Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Viktor dituduh menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor juga dilaporkan ke MKD. Viktor diduga melakukan pelanggaran etika sebagai anggota Dewan.

Rikwanto pun menegaskan, kasus Victor ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengusut ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," ujar dia.

Ia menjelaskan, penyidik juga masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang hadir di lokasi saat dugaan ujaran kebencian itu terjadi. Termasuk dari saksi ahli bahasa.

"Selanjutnya, karena sdr VL anggota DPR. Penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," pungkas dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya