Sekjen Kemendes Risih soal Atensi

Ric/MTVN/P-4
23/11/2017 12:14
Sekjen Kemendes Risih soal Atensi
(MI/BARY FATHAHILAH)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi kembali dihadirkan sebagai saksi kasus suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

Dalam kesaksiannya, Anwar mengaku mengetahui permintaan atensi.

Anwar mengatakan pembicaraan mengenai permintaan atensi terjadi ketika ia didatangi Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan auditor BPK Choirul Anam di ruang kerjanya.

"Mohon maaf, saya tidak bisa ingat siapa yang memulai. Saya confused (bingung) karena pembicaraan saat itu mengalir saja. Saya juga lebih banyak diam," ujar Anwar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Menurutnya, saat pembicaraan itu terjadi, ia tidak mengetahui maksud dari atensi yang dibicarakan.

Ia baru memahaminya ketika mendapat pesan singkat melalui aplikasi pesan instan Whatsapp dari Sugito.

"Setelah itu, saya baru paham maksudnya semacam ucapan terima kasih," lanjut Anwar.

Selain itu, Anwar mengaku Sugito sempat menyebut soal dana talangan. Dalam pesan singkatnya, Sugito meminta Anwar mengusahakan dana talangan tersebut melalui Biro Keuangan Sekretaris Jenderal.

Namun, Anwar merasa dirinya tak merespons permintaan tersebut.

"Saya hanya menjawab, 'Besok saya tanyakan'. Sebetulnya saat itu saya merasa tidak nyaman," tukas Anwar.

Setelah itu, menurut pengakuan Anwar, percakapan mengenai atensi dan dana talangan tidak dilanjutkan lagi.

KPK mendakwa Rochmadi dalam tiga perkara.

Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.

Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2017.

Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.

Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.

Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya