Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Jaksa berpendapat poin-poin dalam surat eksepsi tidak tepat dan bahkan telah memasuki pokok perkara.
"Kami berpendapat bahwa keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan tim penasihat hukum terdakwa sebagian telah memasuki pokok perkara," ucap jaksa Dian Hamisena saat membacakan surat tanggapan terhadap eksepsi untuk terdakwa Adiputra Kurnia, kemarin.
Adiputra terjerat kasus suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Ia didakwa memberi suap sebesar Rp2,3 miliar.
Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang terungkap lewat OTT.
Jaksa Dian menambahkan surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan 16 November lalu telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Ia berpendapat eksepsi tim penasihat hukum terdakwa keluar dari ruang lingkup ketentuan eksepsi.
Jaksa juga menilai materi eksepsi yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah keberatan yang tidak beralasan dan tidak relevan.
Hal itu disebabkan penyusunan surat dakwaan telah dilakukan dengan cermat, jelas, dan lengkap, serta menguraikan tindak pidana yang didakwakan.
"Baik mengenai rumusan unsur-unsur delik yang didakwakan beserta uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa maupun mengenai locus (tempat) dan tempus (waktu) dari tindak pidana yang didakwakan," papar Jaksa Dian.
Terkait dengan surat dakwaan yang dinilai tidak mengimplementasikan Pasal 51 KUHAP karena Pasal 64 KUHP tidak pernah disebutkan dalam proses penyidikan, jaksa Mochammad Takdir Suhan menyatakan hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap berkas perkara.
Jaksa beranggapan perbuatan terdakwa Adiputra dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk selanjutnya penuntut umum mencantumkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan. Dengan demikian, argumen tim penasihat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima," beber jaksa Takdir.
Menurut rencana, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (27/11) dengan agenda putusan sela.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved