Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Golkar Ade Komaruddin mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Pria yang akrab disapa Akom itu sudah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus tersebut. Kali ini ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Ia menjelaskan tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.
Dia tiba di Gedung KPK pukul 11.00 WIB, dan pada pukul 13.00 sudah meninggalkan gedung komisi anti-rasywah.
Mantan Ketua DPR itu mengaku pertanyaan dari penyidik tidak berbeda dari pemeriksaan-peme-riksaan sebelumnya.
"Saya jelaskan hal yang sama, jadinya enggak lama. Keterangan saya enggak ada yang berubah, enggak ada yang baru," katanya sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Akom mengaku tidak akan bosan memenuhi panggilan KPK jika keterangannya masih dibutuhkan.
"Kasusnya kan diduga dilakukan secara bersama-sama, jadi tersangkanya beda-beda. Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK, dan saya concern untuk membantunya," tegasnya.
Selain Akom, KPK juga meminta keterangan Plt Sekertaris Jenderal DPR Damayanti.
Ketiganya menjadi saksi untuk tersangka Novanto dalam kasus KTP-E yang diduga merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Damayanti dimintai keterangan terkait dengan surat keterangan ketidakhadiran Novanto saat dipanggil KPK pada Senin (6/11) lalu.
Surat tersebut ditandatangani Damayanti. Saat itu ia mengaku mendapatkan surat tersebut dari Kabiro Pimpinan DPR Hani Tahapsari, yang berisi keterangan Novanto tidak hadir karena merujuk pada putusan MK.
Dalam kasus KTP-E, Novanto bersama sejumlah pihak diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Kehati-hatian
Komisi Pemberantasan Korupsi menya-takan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-E yang kini berjalan secara maraton.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memproses kasus tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," terang Febri.
Untuk itu, KPK menugaskan dua tim yang bekerja secara simultan, yakni tim dari biro hukum yang bertugas mempelajari dokumen prapradilan yang sudah diterima KPK.
Salah satu poin gugatan praperadilan yang akan mulai disidangkan 30 November mendatang ialah KPK dituduh melakukan ne bis in idem.
Dalam KUHP, ujar Febri, asas ne bis in idem diatur pasal 76 ayat (1). Intinya, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain tim dari biro hukum, lanjut Febri, KPK juga menugasi tim penindakan untuk terus menjalankan pemeriksaan terhadap saksi-saksi potensial guna melengkapi berkas penyidikan.
"Tim penindakan akan menangani pokok perkara KTP-E," jelasnya. Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mtvn/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved