Selidiki Indikasi TPPU, KPK Pelajari Laporan Harta Kekayaan Novanto

Damar Iradat
22/11/2017 22:48
Selidiki Indikasi TPPU, KPK Pelajari Laporan Harta Kekayaan Novanto
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasam Korupsi (KPK) bakal mempelajari terlebih dahulu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Setya Novanto. LHKPN milik Novanto bakal menjadi pintu masuk KPK menyelidiki indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Novanto.

"Untuk LHKPN tentu juga dipelajari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11).

Dari laporan kekayaan terakhir yang Novanto laporkan per 13 April 2015, ia tercatat memiliki harta hingga mencapai Rp114.769.292.837 dan US$49.150. Jumlah harta kekayaan Novanto melonjak dari laporan sebelumnya per 28 Desember 2009. Dalam laporannya saat itu, ia mengklaim hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp73.789.728.051 dan US$17.781.

Harta tersebut di antaranya harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp81.736.583.000. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan sebanyak delapan bidang, Jakarta Barat dua bidang, Kabupaten Bogor empat bidang, serta Kota Bekasi dan Kupang masing-masing satu bidang.

Kemudian, Novanto juga tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor senilai Rp2.353.000.000. Kendaraan mobil antara lain Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mitsubishi, dan Toyota Camry. Sedangkan, kendaraan roda dua yang dimiliki Novanto yakni, satu unit motor merek Suzuki.

Masih dalam laporan kekayaannya, Novanto juga tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp342.000.000, batu mulia senilai Rp470.000.000, dan benda bergerak lainnya senilai Rp120.500.000. Ketua Umum Partai Golkar itu juga memegang surat berharga senilai Rp8.450.000.000, serta giro dan setara kas sebanyak Rp21.297.209.837 dan US$49.150.

Kendati begitu, kata Febri, saat ini KPK masih mendalami pokok perkara yang disangkakan kepada Novanto terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Dalam perkara ini, Ketua DPR itu diduga kuat memiliki peran penting dalam proses penganggaran di parlemen.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pada dugaan TPPU. Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tindak pidana korupsi yang sudah kita mulai penyidikannya," jelasnya.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya mendesak KPK untuk memburu aset tidak wajar yang diduga dimiliki Ketua DPR Setya Novanto. Perburuan aset itu bisa dilakukan dengan menggunakan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Peneliti ICW, Donal Fariz, meminta KPK mencurigai harta Novanto. Apalagi, Ketua DPD Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, pernah menyatakan Novanto punya jet pribadi.

"KPK mesti menelusuri kepemilikan Novanto atas jet pribadi dan rumah mewah di sejumlah tempat," kata dia, Selasa (21/11) kemarin.

Novanto terseret dalam pusaran korupsi proyek KTP-e yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun. Ia juga disebut sebagai kunci anggaran di DPR terkait proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut sebagai salah satu pihak yang berperang mengatur jalannya proses penganggaran di DPR. Ia juga disebut telah mengeruk keuntungan Rp574,2 miliar dari proyek ini.

Selain itu, dalam rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, dengan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, Novanto disebut mendapat jatah Rp60 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e.

Awalnya, Andi Narogong, pengusaha pemenang tender proyek KTP-e meminta agar jatah untuk Novanto diberikan sebesar Rp100 miliar. Andi diketahui merupakan sebagai orang kepercayaan Novanto dalam perkara ini. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya