Din Sebut Sidang Penghayat Kepercayaan di MK Dilakukan Diam-Diam

Antara
22/11/2017 21:43
Din Sebut Sidang Penghayat Kepercayaan di MK Dilakukan Diam-Diam
(Dok MI)

KETUA Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyebut sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui penghayat kepercayaan di identitas kependudukan (KTP dan KK) dilakukan secara diam-diam. Din menyampaikan komentar tersebut di sela kegiatan Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/11).

Dia berpandangan sidang di MK dilakukan diam-diam karena dalam prosesi sidang itu tidak melibatkan sejumlah unsur terkait yang membuat undang-undang, seperti dari pemerintah, DPR, kalangan agama, dan pihak terkait lainnya.

"Sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang. Menteri Agama menyampaikan kepada saya jika Kementerian Agama tidak diundang dalam proses sidang gugatan UU tersebut," kata dia.

Putusan MK sendiri mengeluarkan amar putusan untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan. Din berharap agar putusan MK tersebut tidak memberi dampak negatif bagi bangsa.

Menurut dia, sejumlah perwakilan unsur ormas Islam yang berafiliasi dengan MUI menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut. Guna menindaklanjuti aspirasi dari ormas Islam, MUI menjadwalkan menghadirkan unsur-unsur terkait yang memiliki otoritas membuat UU, seperti dari pemerintah, anggota legislatif, dan instansi terkait lainnya.

Terkait pandangan MUI secara organisasi terhadap putusan MK soal penghayat kepercayaan, Din mengatakan Dewan Pertimbangan MUI telah menghimpun aspirasi anggota. Nantinya aspirasi itu akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI selaku badan eksekutif lembaga.

Dengan begitu, soal pandangan MUI secara kelembagaan akan disampaikan Dewan Pimpinan MUI. Dewan Pertimbangan MUI, kata Din, sifatnya mengumpulkan argumen-argumen para anggota Wantim MUI untuk disampaikan kepada Badan Eksekutif MUI. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya