Praperadilan Rumpoko Ditolak

Ant/P-5
22/11/2017 10:14
Praperadilan Rumpoko Ditolak
(MI/Bary Fathahilah)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praper-adilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko. Sebelumnya, Eddy mempersoalkan statusnya sebagai tersangka korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

"Menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada negara," kata hakim Iim saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam putusannya, hakim Iim menilai barang bukti penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul sesuai dengan prosedur. Hakim juga menilai penyitaan dan pene-rimaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK juga sah secara hukum. Terkait dengan penyitaan itu, hakim Iim mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam tangkap tangan penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena itu, dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," lanjut hakim Iim.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sementara itu, diduga sebagai pihak penerima yakni Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga, pemberian uang terkait dengan fee 10% untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangi PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar. Fee yang diduga diperuntukkan Eddy Rumpoko berupa uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya