Edward Ditahan karena Sering Mangkir

Gol/Ant/P-2
22/11/2017 10:11
Edward Ditahan karena Sering Mangkir
(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang. Jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adi menyatakan penahanan itu setelah pihaknya melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan. Edward sebelumnya sering beralasan tidak hadir dari panggilan karena sakit.

"Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu. Kita harus melihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya Edward dite-tapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidik-an pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward ternyata mangkir dalam persidangan diri-nya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria, dan Gustav.

Meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Majelis hakim kasus ini pernah memerintahkan jaksa untuk membentuk tim khusus guna menghadirkan Edward.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya