Jonru Kalah, Penyidikan Berlanjut

MTVN/P-4
22/11/2017 09:11
Jonru Kalah, Penyidikan Berlanjut
(ANTARA/RENO ESNIR)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Dengan begitu, proses penyidikan yang dilakukan polisi dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, kemarin.

Sejumlah poin permohonan praperadilan Jonru yang ditolak yakni soal tidak adanya proses gelar perkara. Lenny menyatakan polisi selaku termohon I memiliki bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran beberapa orang.

Lenny menjabarkan, dalam bukti surat, polisi telah melakukan gelar perkara pada 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari tujuh orang. Ada pula bukti surat Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berisi perintah melakukan penyidikan. "Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," ujar Lenny.

Kemudian, gugatan soal proses penyidikan melanggar HAM karena pemeriksaan yang maraton dan menyebabkan Jonru sakit juga ditolak. Lenny mengatakan, selama pemeriksaan, Jonru didam-pingi juga diawasi pengacara dan memiliki waktu yang cukup untuk istirahat. Apalagi, tidak ada bukti yang dilampirkan bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu ditolak.

Hakim juga menilai proses penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara wajar. Pegiat media sosial itu juga telah meneken surat penangkapan dan penahanannya. Bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan juga bisa ditunjukkan pihak kepolisian. "Sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah," lanjutnya.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin terkait dengan hal yang sama. Ia sedang ditahan di Polda Metro Jaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya