MKD Jangan Mempersulit Pergantian

Astri Novaria
22/11/2017 08:50
MKD Jangan Mempersulit Pergantian
(Partai Golkar/MI/Rommy Pujianto/ANTARA/Grafis: CAKSONO)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) perlu segera merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam komposisi pimpinan dewan. Fungsi MKD sebagai penjaga kehormatan dewan perlu ditegaskan dengan mempercepat proses pergantian Ketua DPR.

"Proses di MKD jangan sampai mempersulit. Jangan hanya melihat secara normatif, tapi harus ingat kredibilitas DPR saat ini sudah hancur lebur," kata pakar hukum tata negara dari UGM, Oce Madril, kemarin.

Menurutnya, langkah cepat perlu segera dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Roh UU MD3 itu menjaga muruah kredibilitas DPR. Kerja-kerja MKD harus diarahkan untuk mencapai tujuan itu," tegasnya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM itu berharap MKD mengurangi perdebatan teknis perihal pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR. MKD harus berani mengambil keputusan demi memulihkan citra DPR.

"Kalau MKD berbelit-belit, nanti dinilai tidak menjadi majelis kehormatan, tapi justru akan meruntuhkan kehormat-an dewan," ujarnya.

Berkenaan dengan hal itu, MKD kemarin memutuskan untuk membatalkan rapat konsultasi dengan seluruh pemimpin fraksi untuk membahas nasib Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, keputusan itu diambil lantaran banyak pemimpin fraksi berhalang-an hadir. "Supaya hasilnya maksimal, jadi kami tunda," jelasnya.

Selain melalui MKD, pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan keputusan Golkar mencopot penugasan Setya Novanto sebagai Ketua DPR sudah cukup sebagai dasar pergantian. "Pergantian Ketua DPR itu bisa dilakukan partainya dengan ditarik dan mengajukan nama baru untuk duduk sebagai pimpinan DPR," katanya.

Sejumlah nama disebut-sebut bakal menggantikan Novanto sebagai Ketua DPR, antara lain Bambang Soesatyo, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Aziz Syamsudin. Namun, pihak Golkar belum mengonfirmasi perihal wacana tersebut.

Dasar hukum

Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyatakan pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Di Pasal 87 ayat (2), pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c apabila:

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR.

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keku-atan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

d. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya.

f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.

g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya