Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR berencana mendorong peraturan bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan TNI-Polri guna menghadapi pemilu serentak. Salah satu poin yang ingin dibahas, yakni menghadapi tindakan pelanggaran anggota dari dua institusi itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan selama ini keputusan Bawaslu mengenai pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan anggota TNI-Polri tidak bisa dieksekusi.
Dalam UU Pemilu yang baru, Bawaslu mendapat kewenangan lebih besar ketimbang sebelumnya.
"Kami dorong peraturan bersama dengan lembaga tadi agar keputusan Bawaslu bisa dieksekusi," kata Lukman dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu itu, keterlibatan anggota TNI-Polri dalam pemilu terutama di daerah sudah jadi rahasia umum.
Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri di Pilkada Riau 2015.
"Ada keterlibatan TNI-Polri tentang perlindungan terhadap calon tertentu," ujarnya. Selain dengan lembaga itu, Lukman ingin mendorong kesepakatan bersama dengan lembaga yang membawahkan aparatur sipil negara (ASN), misalnya Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Keputusan Bawaslu harus dieksekusi KPU. Namun, keputusan Bawaslu tidak bisa serta-merta dieksekusi TNI-Polri atau tentang ASN," ujarnya. Wewenang Bawaslu dalam UU Pemilu yang baru tampak lebih kuat. Paling teranyar terkait dengan keputusan Bawaslu dalam kasus sengketa pendaftaran partai politik.
Bawaslu mengabulkan gugatan tiga partai, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ketiganya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Bawaslu dalam putusannya menginstruksikan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI, Partai Idaman, dan PBB, yakni dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan.
Keputusan Bawaslu itu berarti membatalkan keputusan KPU yang menyatakan tiga partai itu dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Ketiga partai itu menggugat Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol) yang dijadikan syarat wajib oleh KPU.
Netral
Soal pilkada, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan doktrin di kepolisian jelas bahwa polisi berada di posisi netral.
"Saya sebagai pemimpin sudah menyuarakan secara terbuka. Presiden juga sudah menegaskan. Seluruh kapolda dan kapolres, Polri harus netral," kata Tito dalam sesi tanya-jawab bedah buku Democratic Policing di Gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurutnya, perintah Presiden Joko Widodo jelas. Kini, Tito hanya tinggal menekankan dan menegaskan ke seluruh jajaran Polri untuk netral dalam kontestasi pilkada apa pun, termasuk pilpres.
"Karena kalau tidak (netral) bakal repot. Kalau kita partisan bahaya, bisa pecah."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved