Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu hal yang dibahas adalah soal revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, revisi PKPU tersebut merupakan tindak lanjut menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016 tentang Aturan Syarat Dukungan Calon perseorangan atau Independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Soal DPT yang mempunyai umur kurang dari 17 tahun, tapi pada saat mendekati pemilu sudah 17 dan potensial menjadi pemilih, maka boleh menjadi pendukung calon kepala daerah," ujar Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/11).
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Putusan MK, sambung Arief, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan formulir-formulir yang dibuat KPU RI. Selanjutnya Arief menambahkan, PKPU Nomor 3 tersebut bakal diubah menjadi PKPU Nomor 15.
"Selain itu, bagi yang belum punya KTP bisa datang ke adminduk terdekat, dan nanti akan diberikan surat keterangan bahwa mereka terhitung 27 Juni sudah 17 tahun," tandasnya.
Menanggapi itu, Komisi II DPR menyetujui revisi itu dengan catatan, yakni adanya perbedaan nomor putusan di MK antara yang diajukan KPU dengan Sekretariat DPR.
"Ada catatan kalau dari sekretariat ketemunya nomor putusan tahun 2016. Tapi kalau di sini (surat dari KPU) tahunnya 2017, coba dicek lagi," kata Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS yang menggantikan Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf.
Pada umumnya, lanjut Mardani, Komisi II menyetujui usulan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dalam rangka mengikuti putusan MK. Selain itu, Komisi II juga menyetujui perubahan PKPU Nomor 3 menjadi nomor 15.
"Tapi pada umumnya Komisi II menyetujui atas usulan revisi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait dengan memasukkan keputusan MK tadi. Juga PKPU Nomor 3 nanti diganti nomor 15 terkait dengan keputusan MK tadi," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved