Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN praperadilan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal R Iim Nurohim menyatakan, proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy sah secara hukum.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya kasus a quo kepada negara," kata Iim Nurohim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Pada kasus ini, penyitaan yang dilakukan KPK jadi poin permohonan gugatan praperadilan yang utama. KPK telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya STNK mobil Alphard atas nama PT Duta Perkasa Unggul. Barang bukti tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.
Setelah menjalani serangkaian proses praperadilan sepekan terakhir, hakim memutuskan kalau proses penyitaan yang dilakukan KPK sah secara hukum. KPK dinilai mampu menunjukkan bukti surat penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, sprindik, sprinlidik, penahanan dan lainnya.
Hakim juga menyatakan kegiatan penyitaan yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Sebab, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK diperbolehkan untuk melakukan penyitaan.
"Menimbang berdasarkan uraian di atas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," imbuh Iim.
Kasus raswah di Pemkot Batu ini terkuak setelah KPK menangkap tangan Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/9). Dari operasi itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko, dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima, diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Filipus sebagai pemberi diduga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved