Gugatan Praperadilan Jonru Ditolak

Arga Sumantri
21/11/2017 18:26
Gugatan Praperadilan Jonru Ditolak
(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Dengan begitu, proses penyidikan terhadap Jonru dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sejumlah poin permohonan praperadilan Jonru yang ditolak yakni, soal tidak adaanya proses gelar perkara. Sebab, Lenny mendapati bukti kalau polisi selaku Termohon I memiliki bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.

Lenny menjabarkan, dalam bukti surat, polisi telah melakukan gelar perkara pada 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari tujuh orang. Adapula bukti surat perintah penyidikan (sprindik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berisi perintah melakukan penyidikan.

"Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," ujar Lenny.

Kemudian, gugatan soal proses penyidikan melanggar HAM karena pemeriksaan yang marathon dan menyebabkan Jonru sakit juga ditolak. Lenny mengatakan, selama pemeriksaan, Jonru didampingi juga diawasi pengacara dan memiliki waktu yang cukup untuk istirahat. Apalagi, tidak ada bukti yang dilampirkan juga kalau Jonru sakit, sehingga permohonan itu ditolak.

Hakim Lenny juga menilai proses penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara wajar. Apalagi, pegiat media sosial itu juga telah meneken surat penangkapan dan penahanannya. Bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan, juga bisa ditunjukkan oleh kepolisian.

"Sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah," lanjutnya.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 \Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M. Zakir Rasyidin terkait hal yang sama. Jonru kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Jonru lantas menggugat polisi dan kejaksaan lewat jalur praperadilan. Praperadilan Jonru telah berjalan sepekan sebelum diputus hari ini. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya