Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim Tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, menolak praperadilan Jonru.
Dalam amar putusannya, Hakim Lenny menilai Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum terhadap Jonru sesuai aturan. Misalnya, uji laboratorium forensik terhadap bukti elektronik terkait unggahan Jonru. Secara otomatis, permohonan praperadilan Jonru gugur.
Selain itu, permohonan Jonru yang mempertanyakan legalitas Muannas Al Aidid sebaga pelapor kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, juga ditolak. Menurut hakim, pasal itu merupakan delik biasa, jadi kalau pun tidak ada pelapor bisa diproses hukum.
"Setelah dipertimbangkan, Pasal 28 Ayat 2 bukan lah delik pengaduan sehingga bukan dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Lenny di PN Jaksel, Selasa (21/11).
Kubu Jonru juga melampirkan poin yang menyebut pelaporan harusnya dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebab delik dinilai terkait kasus diskriminasi ras. Hakim Lenny tidak sependapat.
"Begitu pun fungsi Komnas HAM dalam pengaduan diskriminasi ras dan etnis bukan sebagai pelapor dalam tindak pidana," ujarnya.
Hakim Lenny juga menilai, penangkapan yang dilakukan polisi tengah malam tidak masalah. Pasalnya, tidak ada waktu yang dinilai tepat untuk melakukan penangkapan dalam satu tindak pidana.
"Karena dilihat dari tindakan cepat penyidikan atau penangkapan dilakukan secepatnya bisa saja. Penangkapan tidak ada waktu yang tepat untuk melihat kapan waktu yang tepat," jelas Lenny.
Hakim juga menyatakan polisi yelah memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Jonru. Dengan begitu, hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya telah sesuai prosedur.
Permohonan provisi Jonru yang meminta JPU jangan melimpahkan perkara ke pengadilan juga ditolak. Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan lah wewenang atau objek praperadilan.
"Untuk itu pertimbangan provisi harus ditolak," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, soal ada tidaknya proses gelar perkara. Lenny mendapati kalau polisi selaku Termohon I memiliki bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.
Lenny menjabarkan, dalam bukti surat, polisi telah melakukan gelar perkara pada 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari tujuh orang. Ada pula bukti surat perintah penyidikan (sprindik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berisi perintah melakukan penyidikan.
"Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," ujar Lenny.
Kemudian, gugatan soal proses penyidikan melanggar HAM karena pemeriksaan yang maraton dan menyebabkan Jonru sakit juga ditolak. Lenny mengatakan, selama pemeriksaan, Jonru didampingi juga diawasi pengacara dan memiliki waktu yang cukup untuk istirahat. Apalagi, tidak ada bukti yang dilampirkan juga kalau Jonru sakit, sehingga permohonan itu ditolak.
Hakim Lenny juga menilai proses penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara wajar. Apalagi, pegiat media sosial itu juga telah meneken surat penangkapan dan penahanannya. Bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan, juga bisa ditunjukkan oleh kepolisian.
"Sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah," lanjutnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved