Tanpa MKD Novanto Tetap Bisa Digantikan

21/11/2017 11:37
Tanpa MKD Novanto Tetap Bisa Digantikan
(Klik gambar untuk memperbesar)

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menilai, Setya Novanto sebagai Ketua DPR bisa digantikan tanpa harus menunggu pembahasan alot di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Novanto saat ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Novanto) sudah diduga kuat terlibat korupsi. Tanpa MKD pun sebenernya pergantian bisa dilakukan oleh lembaga DPR karena sudah ditahan," kata Oce, hari ini.

Bila diperlukan MKD, lanjut Oce, pembahasan yang dilakukan pun tak perlu meminta pendapat fraksi partai yang mendukung. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini berpendapat, tingkah laku Novanto dalam upaya melindungi diri dari jeratan hukum KKP merupakan bukti kuat yang juga perlu dipertimbangkan.

"MKD bisa langsung melakukan sidang, lebih tepat MKD memposisikan diri untuk memuluskan transisi Ketua DPR yang saat ini tertangkap," bebernya.

Oce menuturkan, MKD mesti berperan sebagai mana fungsinya dalam menjaga kredibilitas lembaga wakil rakyat. Sesuai dengan aturan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), poin maslah etika pun bisa menjadi alasan dalam memutuskan pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR.

"Kalau ketuanya sudaha ditangkap dengan segala kontroversi saya kira alasan itu sudah cukup untuk menganti yang bersangkutan, dan proses pergantian itu tidak akan terlalu banyak manuver politik, DPR sudah memiliki mekanisme UU bagaimana cara mengganti ketua," paparnya.

Oce menambahkan, MKD mesti tegas terhadap Novanto yang bisa saja mencari argumentasi untuk tetap berada dalam kepemimpinan sebagai ketua di parlemen. Regulasi hukum, kata dia, memungkinkan untuk Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

"Hanya saja problemnya saat ini bukan lagi regulasi, tapi ingin menjaga kredibilitas lembaga perwakilan rakyat," tuturnya. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya