KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cilegon

Arga Sumantri
20/11/2017 23:43
KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cilegon
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Sali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA). Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart Kota Cilegon.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Senin (20/11).

Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain. Keduanya yakni Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, dan Hendy (HE), selaku pihak swasta.

Perpanjangan masa penahanan guna, kata Febri, guna kebutuhan penyidikan. KPK masih memerlukan keterangan ketiganya untuk merampungkan berkas perkara.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), Manajer Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Eka Wandoro (EWD), dan Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Itu berarti ketiga tersangka tersebut bakal segera diadili.

"Rencana persidangan akan digelar di PN Tipikor Serang," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.

Pihak penyuap, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

KPK menjerat Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya