Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Suap Bupati Kukar

Arga Sumantri
20/11/2017 22:48
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Suap Bupati Kukar
(MI/Susanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Febri menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kutai Kartanegara. Selain itu, ada juga pejabat pada sejumlah dinas di lingkup Pemkab Kukar.

Para pejabat daerah itu antara lain, Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, serta Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolres Kutai Kartanegara.

"Ada juga (saksi) ibu rumah tangga, Salesman Auto 2000 Balikpapan, dan swasta lain," ujarnya.

Febri mengatakan, salah satu poin pemeriksaan para saksi yakni terkait dugaan suap terhadap Rita. Suap diduga terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupateb Kutai Kartanegara.

"Rencananya pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka RIW ini masih akan berlangsung hingga Rabu 29 November 2017 di tempat yang sama," ujarnya.

Pada kasus ini, KPK telah menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. Selain Rita, KPK juga telah lebih dulu menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Khairudin diboyong ke rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya