Kuasa Hukum Sebut Kondisi Setnov Masih Lemah

Antara
20/11/2017 22:28
Kuasa Hukum Sebut Kondisi Setnov Masih Lemah
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KUASA hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengungkapkan, kondisi kliennya yang saat ini menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto lainnya, menjenguk Ketua DPR itu.

"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sendiri berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam kunjungannya kali ini, Otto ingin membutuhkan informasi akurat dari Setnov terkait kasus yang menjeratnya itu.

"Saya butuh informasi yang akurat dari beliau. Saya tidak mau sebagai 'lawyer' mendapat informasi yang salah. Tadi kami belum bicara dokumen, kami hanya 'interview'. Nanti tentunya besok-besok saya akan bawa dokumen akan mengonfirmasi semuanya tuduhan-tuduhan ini," tuturnya.

Ia pun berjanji bahwa Setya Novanto akan kooperatif menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) itu.

"Kami berjanji akan kooperatif termasuk juga kepada media akan berikan informasi-informasi yang seimbang, tepat sesuai dengan fakta yang paling sebenarnya," kata Otto.

Menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu jangan sampai dicampuradukkan dengan urusan politik.

"Saya terus terang saja, ada yang bilang ini diwarnai politik, saya tahu, saya 'lawyer'. Saya tidak mau campur-campur politik lah. Saya lihat secara hukum itu yang akan saya lihat nanti di persidangan," ucap Otto.

Sebelumnya, Setnov telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum barunya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan pemeriksaan terhadap Setnov sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Setya Novanto dinyatakan 'fit to be questioned' atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Tersangka lain ialah Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) disangka melakukan korupsi KTP-e sehingga merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Setnov menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya