Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik akan dilakukan secara paralel atau bersama-sama antara biro hukum dengan bagian penyidikan.
Novanto akan menjalani proses prapradilan pada 30 November nanti terkait penetapan tersangkanya.
"Penekanan terpenting bagi KPK adalah kekuatan bukti yang kita miliki. Kalaupun berkas perkara kita limpahkan cepat, tentu yang terutama adalah apakah buktinya sudah sempurna atau tidak, dan kami sedang dalam proses itu saat ini," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (20/11).
Ia meyakini hingga saat ini prosesnya semakin kuat. Sebab sejak penetapan Novanto sebagai tersangka, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dan dalam proses penyidikan berjalan dengan pemeriksaan dan penggeledahan hingga kerja sama internasional.
Namun dirinya menekankan pihaknya tetap ekstra hati-hati dan lebih presisi dalam menangani kasus yang ada.
Dalam menangani kasus Novanto, KPK menugaskan dua tim yakni tim biro hukum yang akan mempersiapkan terkait permohonan prapradilan yang sudah disampaikan.
Misalnya salah satu argumentasi pemohon terkait nebis is idem, di mana seolah-olah setelah ada putusan prapradilan sebelumnya, maka penyidikan baru dianggap nebis is idem.
"Ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim hukum. Di sisi lain ada tim deputi penindakan yang ditugaskan untuk menangani kasus KTP elektronik, sehingga dalam penanganan kasus ini berjalan secara beriringan saja," ujar Febri.
Peluang KPK untuk membatalkan dilaksanakannya prapradilan pada 30 November nanti masih cukup terbuka lebar. Syaratnya, KPK bekerja lebih cepat sehingga dapat melimpahkan berkas pemeriksan Novanto ke pengadilan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, hal tersebut masih dimungkinkan terjadi bila merujuk Pasal 82 ayat 1 KUHAP.
Menurutnya, status prapradilan tersebut akan gugur sejak dilakukan pelimpahan oleh KPK ke pengadilan, dan bukan sejak sidang pertama dari pengadilan tersebut.
"Bila mengambil contoh kasus prapradilan dua kali mantan Wali Kota Makasar yang lalu, KPK dapat melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum putusan prapradilan. Sehingga gugur demi hukum permohonan prapradilan tersebut," terang Seno.
Sehingga jika melihat SOP penyidikan, KPK sudah mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga dirinya melihat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi KPK. Namun jika memang tidak dapat selesai, ia yakin KPK masih memiliki strategi lainnya.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Apakah pihak KPK memang bisa melengkapi berkas hingga pelimpahan berkas ke pengadilannya. Salah satu alasannya adalah hingga saat ini kliennya masih belum diperiksa penyidik KPK.
"Hingga saat ini kan masih belum diperiksa, jadi tidak mungkin. Karena harus pemeriksaan dulu dan sebagainya, ada pemeriksaan saksi meringankan dan banyak hal lainnya," ujar Fredrich.
Terkait apakah penyidik memang bisa melengkapi berkas dalam waktu singkat, menurutnya hal tersebut bergantung dari masing-masing pihak. Fredrich menambahkan, perhitungannya bukan dari pelimpahan berkas namun lebih sejak perkara pokok perkara di sidang.
KPK saat ini masih melakukan upaya pemeriksaan dari sejumlah saksi bagi Novanto terkait kasus KTP elektronik. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved