MKD: Banyak Opsi Copot Novanto Sebagai Ketua DPR

Ilham Wibowo
20/11/2017 12:23
MKD: Banyak Opsi Copot Novanto Sebagai Ketua DPR
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menilai banyak opsi yang bisa dilakukan untuk menggantikan posisi Setya Novanto swbagai ketua DPR. Novanto dipastikan akan berhalangan hadir menjalankan Tugasnya di parlemen lantaran telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sudding, memutuskan posisi Novanto tak mesti berpatokan hanya Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Pasal tersebut mengatur regulasi mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR yang perlu ketetapan hukum yang telah mengikat atau inkrah.

"Itu (menunggu inkrah) kan opsi, banyak opsi seberanarnya," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, hari ini.

Menurut dia, desakan kuat dari masyarakat juga menjadi penentu keputusan MKD. Selain itu, pelanggaran kode etik juga bisa diterapkan lantaran terlibat masalah hukum yang dianggap luar biasa seperti kasus korupsi.

"Kita melihat ini menyangkut marwah kehormatan DPR. Kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas-tugas seorang ketua di kedewananan ini," ujar Politikus Hanura ini.

Sudding juga berpandangan, tugas sebagai Ketua DPR yang tidak bisa dilakukan Novanto secara berkelanjutan menjadi pertimbangan lain. Posisi Novanto pun bisa digantikan bilamana sudah dipastikan selama tiga bulan tak dapat melaksanakan tugas di Parlemen.

"Dalam konteks ini bawha ketika yang bersangkutan ditahan, sebagai ketua DPR saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua dan saya kira ini juga menyangkut masalah marwah dewan ya seasuai yang diamanatkan dalam tatib dan hukum acara MKD," paparnya. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya