Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA DPR Setya Novanto bakal ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Novanto telah meneken berita acara penahanan pencabutan pembantaran.
"SN telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan pun direspon dengan wajar, " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, hari ini.
Febri mengatakan, penahanan terhadap Novanto usai dibantarkan resmi berlaku sejak 19 November 2017. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto sebagai tersangka.
"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN," ujarnya.
Febri memastikan kondisi kesehatan Novanto sudah memungkinkan untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu sesuai rekomendasi tim dokter.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yg menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.
Novanto digiring ke Rutan KPK semalam usai tim dokter RSCM, maupun tim dokter IDI melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Tim dokter menyimpulkan Novanto sudah tidak lagi butuh rawat inap di rumah sakit. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved