Nasib Rumpoko Ditentukan Hari Ini

Dro/BN/Ant/P-2
20/11/2017 09:21
Nasib Rumpoko Ditentukan Hari Ini
(ANTARA/FIKRI YUSUF)

PENGACARA Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko, yakni Agus Dwi Warsono, optimistis klienya bisa memenangi praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini.

Menurutnya, ada kesalahan prosedur penetapan Eddy Rumpoko oleh KPK terungkap di persidangan Jumat (17/11) lalu.

Di depan persidangan, anggota tim penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara Eddy dilakukan Minggu (17/9) setelah waktu asar atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih.

Sementara itu, penetapan Eddy sebagai tersangka resmi diumumkan oleh KPK sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko) ditetapkan dulu sebagai tersangka baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara. Padahal, semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia," ungkap kuasa hukum pemohon, Agus Dwi Warsono.

Dwi menduga, karena KPK memiliki batas waktu 1x24 jam, demi mengejar waktu, pemohon ditetapkan tersangka tanpa melalui gelar perkara.

"Ini kan namanya abuse of power. Saya yakin hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti," ujarnya.

Selain itu, di persidangan juga terungkap fakta bahwa pada saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK di rumah dinas, Eddy sedang berada di kamar mandi.

Sama sekali tidak pernah menerima uang suap yang didalilkan KPK.

Faktanya, barang bukti uang Rp200 juta disita dari pengusaha Filipus Jap, yang menjadi tersangka penyuap, bukan dari tangan Eddy Rumpoko.

Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah menjelaskan dan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pengusaha Filipus Djap, Eddy Rumpoko, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya