Tak Goyah Sipol Digoyang

Golda Eksa
20/11/2017 08:27
Tak Goyah Sipol Digoyang
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum memastikan tetap menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) sebagai instrumen utama alat kerja. Sipol yang diatur dalam Peraturan KPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dinilai legal karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pada dasarnya sipol memang tidak diatur dalam UU Pemilu. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, KPU selaku pihak penyelenggara diberikan wewenang atribusi untuk menyusun peraturan pada setiap tahapan pemilu, termasuk penerapan sipol.

"Makanya KPU kemudian membuat peraturan KPU untuk mengatur kapan daftarnya, bagaimana mendaftarnya, bagaimana memeriksanya, memverifikasi, dan lain sebagainya. Intinya, KPU diberi kewenangan oleh UU Pemilu," ujar Arief ketika dihubungi, Minggu (19/11).

Di sisi lain, sipol ternyata belum didaftarkan KPU ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik berkenaan pelayanan publik wajib didaftarkan.

Arief pun tidak menampik ketika disinggung fakta sipol belum terdaftar. Menurut dia, Kementerian Kominfo pernah menyatakan, jika aplikasi elektronik daftarkan, pihak kementerian akan ikut berperan, semisal memperbaiki, menjaga, dan lain sebagainya.

"Namun, kalau belum didaftarkan, itu menjadi tanggung jawab pihak masing-masing. Artinya, apakah kemudian penggunaan sistem aplikasi itu menjadikan batal semua kegiatannya? Enggak juga. Nah, kalau memang harus didaftarkan, ya segera kita daftarkan."

Kementerian Kominfo membenarkan sipol tidak lantas menjadi ilegal. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan setiap sistem informasi elektronik milik lembaga negara, termasuk sipol KPU, yang tidak atau belum didaftarkan ke Kominfo tetap merupakan sistem yang legal.

Dalam kaitan ada atau tidaknya kerugian yang mendera partai politik dengan tidak terdaftarnya sipol di Kominfo, Samuel mengatakan hal itu harus dilakukan pengujian secara forensik terlebih dulu.

"Kan ada partai yang katanya bisa mengisi sipol. Kecuali semua partai tidak bisa mengisi sipol, itu saya berani bilang sistemnya tidak baik," ujar Samuel di Jakarta, pekan lalu.

Lebih jauh mengenai sipol, Arief menyatakan perancangan sistem itu telah dibahas secara intensif hingga ke uji publik.

KPU mengundang sejumlah instansi, seperti parpol, Bawaslu, lembaga swadaya masyarakat, serta kementerian terkait.

Dalam uji publik itu KPU telah berkomunikasi dan memberitahukan tujuan penerapan sipol tersebut.

Interospeksi

Gugatan sembilan parpol yang akhirnya dikabulkan oleh Bawaslu mau tidak mau membuat KPU harus mengevaluasi penerapan sipol.

Dalam pertimbangan putusannya, Bawaslu menyatakan sipol tidak dapat dijadikan sebagai suatu syarat bagi parpol untuk ikut dalam pemilu. Sipol hanyalah alat bantu untuk aktivitas administrasi pendaftaran pemilu.

KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol secara fisik. Hasil pemeriksaan itu yang menentukan.

Menurut Arief, KPU akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Meski begitu, dalam prosesnya sembilan parpol itu wajib menggunakan sipol sebagai alat kerja parpol.

"Makanya KPU untuk sembilan parpol ini nanti kalau mereka mendaftar, ya silakan isi sipol. Berapa pun isinya kita tetap menerima. Nanti akan kita lihat apakah parpol itu bisa mengikuti tahap berikutnya (administrasi) atau tidak," pungkasnya.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengajak semua pihak interospeksi diri untuk mencari letak permasalahan yang sebenarnya.

Bila permasalahan semata ada pada sipol, bagaimana dengan fakta bahwa 14 parpol lainnya mampu melengkapi persyaratan di sistem tersebut.

"KPU menjawab sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau KPU-nya disalahkan, tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri sebetulnya problemnya di mana?" tutur Hasyim.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya