KPU Bisa Dampingi Isi Sipol

Richaldo Y Hariandja
20/11/2017 08:14
KPU Bisa Dampingi Isi Sipol
(MI/Rommy Pujianto)

KPU diminta untuk melakukan pendampingan dan pelayanan terhadap pengisian sistem informasi partai politik (sipol), khususnya kepada partai politik yang dinyatakan lolos oleh Bawaslu.

KPU juga diminta untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait sipol yang dipandang sebatas instrumen administratif saja.

"Jadi, kalau memang mereka tetap diminta untuk mengisi sipol, harus ada pendampingan dari KPU agar persyaratan administrasi tetap berjalan," ucap Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi bertajuk Bawaslu menuju Quasi Peradilan: Catatan proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu, di Jakarta, kemarin.

KPU juga harus dapat melakukan perbaikan terhadap sipol agar tidak ada lagi keluhan dari parpol yang akan mengisi.

Penguatan sipol harus dapat dilakukan secara teknis agar tidak ada lagi keluhan server down ataupun maintentance yang kurang.

Veri meminta Bawaslu juga harus dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dalam mengawasi sipol.

Hal itu untuk menyelesaikan tudingan kecurangan-kecurangan yang dilontarkan beberapa parpol yang merasa dirugikan sipol.

Hanya saja, perlu ada manajemen yang baik di badan Bawaslu yang hanya beranggotakan lima komisioner.

"Dalam waktu dekat Bawaslu harus punya instrumen bagaimana mengawasi sipol supaya keluhan-keluhan perubahan data tidak ada lagi. Kalau Bawaslu enggak punya mekanisme itu, bagaimana mau ngecek," terang dia.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dalam kesempatan yang sama menyatakan siap untuk mengikuti perintah KPU untuk pengisian sipol.

"Kita ikuti perintah karena walau bagaimanapun kami kan tetap menganggap penyeleggara pemilu jadi acuan dan patokan kita," terang dia.

Hanya saja perlu ada perbaikan yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, sipol harus berfungsi dengan baik agar tidak ada lagi aduan yang dilayangkan kepada Bawaslu.

"Kalau memang masalah lagi, balik lagi ke Bawaslu. Tapi kan berharap diperbaiki lah," imbuh dia.

Partai Idaman, menurut Ramdansyah, sudah mengalami kerugian materiel dan imateriel dari pelanggaran administrasi oleh KPU.

Untuk itu, ia minta KPU melakukan pembenahan agar tidak ada kerugian untuk kedua kalinya.

Diapresiasi

Kinerja Bawaslu untuk mengatasi persoalan sipol diapresiasi oleh Peneliti KoDe Inisiatif Adelline Syahda.

"Di sini kita lihat ada beban pembuktian bukan hanya pada pelapor dan terlapor, bahkan Bawaslu selaku majelis juga menghadirkan saksi ahli, ini sangat kami apresiasi."

Selama ini menghadiran saksi yang dilakukan oleh pelapor ataupun terlapor biasanya dilakukan untuk membenarkan satu pihak.

Dengan adanya mekanisme yang ditunjukkan Bawaslu, itu membuktikan diperlukan ahli yang dapat berdiri independen untuk meyakinkan majelis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya