Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap Suprapto dan Giofani Rafli sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya, Sumatra Barat. Keduanya bukan eksekutor, tetapi diduga memiliki peran di balik aksi penyerangan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, Suprapto berperan membeli busur panah yang digunakan eksekutor.
"Pembelian busur panah dan anak panah dilakukan secara online menggunakan rekening milik Suprapto," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Suprapto juga diduga menyediakan tempat untuk melakukan latihan persiapan seperti memanah dan menembak dengan senapan angin. Ia juga berperan menyediakan sarana latihan fisik lainnya di perkebunan karet tempat dia bekerja.
Selain itu, Suprapto juga disebut turut serta dalam perencanaan aksi terorisme dengan target sejumlah markas polisi. Ia juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir 2018 terkait kelompok terorisme wilayah Pekanbaru.
"Yang berencana melakukan aksi terorisme di akhir 2015 dan awal 2016 yang disebut dengan 'Konser Ujung Tahun'," ungkap Setyo.
Sementara, Giofani alias Gio diduga mengetahui aksi yang dilakukan oleh dua tersangka pembakar Mapolres Dharmasraya. Sehari sebelum kejadian, kata Setyo, Gio bertemu dengan dua eksekutor di kawasan Muara Bungo dan membahas aksi teror yang akan dilakukan di Polres Dharmasraya.
"Pada pertemuan tersebut Gio memberikan motivasi dan semangat kepada pelaku aksi terorisme, Eka Fitria Akbar untuk tetap meneguhkan niatnya dan jangan ragu-ragu, karena aksi tersebut akan dibalas dengan surga," beber Setyo.
Suprapto dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara, Gio dijerat Pasal 15 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved