Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka baru pembakar Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatra Barat, ditangkap. Keduanya bukan eksekutor, tetapi diduga memiliki peran di balik penyerangan Mapolres.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo, mengatakan, satu tersangka yang ditangkap bernama Suprapto alias Umar alias Hamzah. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap pada Senin (13/11), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Suprapto diketahui merupakan buruh tani perkebunan karet. Ia merupakan warga Kampung Sepungur Simpang Kemini RT 10 RW 10, Kecamatan Babako, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
"Diduga kelompok jaringan JAD," tambahnya.
Satu tersangka lainnya, yakni Giofani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada hari yang sama di parkiran samping SMA Negeri 1 Jalan Srisudewi RT 06 RW 02, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
"Ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Suprapto dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia juga dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara, Gio dijerat Pasal 15 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved