Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 miliar kepada eks Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Terdakwa Adi Putra Kurniawan didakwa memberi uang kepada Antonius Tonny Budiono karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Dalam surat dakwaan, Adi diduga memberikan uang secara bertahap kepada Antonius melalui rekening Bank Mandiri. Pemberian uang diduga terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, uang tersebut juga diduga sebagai bentuk 'terima kasih' Adi kepada Antonius karena telah menyetujui penerbitan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek-proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Awalnya, kata jaksa, Adiputra membuka 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Kemudian, sekitar Agustus 2016, Adi Putra menyambangi Antonius di Ruang Kerja Dirjen Hubla Kemenhub.
Dalam pertemuan itu, Adi Putra menyerahkan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius. Ia juga menyampaikan kepada Antonius jika sewaktu-waktu rekening dalam ATM tersebut akan diisi uang.
Kemudian, dalam kurun waktu Agustus hingga November 2016 Adiputra mengirimkan uang ke rekening Mandiri yang telah diberikan kepada Antonius. Jumlah yang ditrasnfer dalam kurun waktu itu mencapai Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, pada Desember 2016, setelah PT Adhiguna Keruktama menyelesaikan proyek pengerukan dan Antonius telah mengeluarkan SIKK, Adiputra kembali mentransfer uang sebesar Rp300.000.000. Lalu, pada 15 Juni 2017, Adiputra kembali mengirimkan uang sebesar Rp300.000.000.
"Pemberian uang kembali dilakukan pada 13 juli 2017 sebesar Rp300.000.000 dan terakhir pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp300.000.000," lanjut jaksa.
Jaksa juga menjabarkan, setiap memberikan uang yang dimaksud, Adi Putra mengabarkan kepada Antonius melalui aplikasi pesan singkat dengan menggunakan kata sandi: "kalender tahun 2017 sudah saya kirim" atau "telor asin sudah saya kirim".
Jaksa mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved