Politikus PKB Dihukum 9 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut

Gol/Ant/Mtvn/P-2
16/11/2017 09:34
Politikus PKB Dihukum 9 Tahun dan Hak Politiknya Dicabut
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

POLITIKUS PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait dengan proyek jalan di Maluku.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menyatakan hak politik Musa dicabut. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Musa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Selama proses hukum berlangsung, Musa belum mengembalikan uang ke negara.

Uang pengganti sebesar Rp7 miliar itu paling lama harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut ia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Musa selaku anggota Komisi V terbukti menggerakkan agar mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Berdasarkan fakta hukum, Musa terbukti menerima imbalan fee senilai Rp7 miliar dari pengerjaan proyek Jalan Taniwel-Saleman dan Jalan Piru Waisala di Provinsi Maluku.

Uang itu diberikan Abdul Khoir dan Amran melalui staf terdakwa Mutakin.

Musa pun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan vonis tersebut, Musa mempertimbangkan mengajukan banding.

"Hari ini keputusan majelis, sesuai dengan kesepakatan dengan PH (penasihat hukum) tadi dalam satu minggu ini kita mendiskusikan apakah akan banding atau tidak," kata Musa.

Musa tak berkomentar banyak soal putusan hakim itu.

Dia terlihat tenang dan sesekali mengumbar senyum saat dikelilingi keluarga dan penasihat hukumnya.

"Mohon doanya semua, ya," ujar Musa sambil berjalan menuju tangga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya