Dugaan Surat Palsu tidak Ada Unsur Pidana

Sru/Ant/P-2
16/11/2017 09:31
Dugaan Surat Palsu tidak Ada Unsur Pidana
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA KPK Agus Rahardjo menyatakan laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat oleh dirinya dan Saut Situmorang tidak mengandung unsur pidana.

Menurutnya, pelaporan terkait surat yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR itu.

"Pencekalan itu terkait dengan dia (Novanto) yang menjadi saksi. Jadi, kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis, diperpanjang," katanya.

Agus beralasan di KPK siapa pun di antara lima pimpinan lembaga antirasywah itu boleh menandatangani surat, asalkan pimpinan lain menyetujui.

Bahkan persetujuan itu tidak perlu hitam di atas putih.

"Tidak perlu tinta basah, tapi dengan WA juga cukup," katanya.

Ia menambahkan waktu itu kalau tidak salah dua pimpinan KPK di luar kota dan yang di Jakarta memberikan persetujuan.

"Jadi, tanda tangan Pak Saut itu bukan surat palsu. Itu di KPK SOP seperti itu umum sekali."

Soal kasus ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuka peluang kasus pelaporan terhadap dua pimpinan KPK ini disetop.

Tito mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan ahli.

"Kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Tito.

Tito menyatakan proses penyidikan masih berjalan sampai hari ini.

Menurut Tito, naiknya status penyidikan bukan berarti dua pimpinan KPK sudah menjadi tersangka.

Proses penyidikan Polri beda dengan KPK.

Kalau di KPK, keluar surat perintah penyidikan berarti sudah ada tersangka dan harus bisa lanjut ke tahap peradilan, sedangkan di Polri tidak.

"Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," ujarnya.

Kejaksaan sendiri sampai sekarang baru menerima SPDP atas nama terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya