Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus KTP-E dengan alasan menunggu hasil uji materi Undang-Undang KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Novanto taat kepada hukum yang berlaku.
"Semua kita ini harus taat hukumlah, jangan mengada-ada," kata Kalla di kawasan Pusat Penelitian dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.
JK tak bicara banyak soal alasan pihak Novanto sebelumnya, bahwa pemanggilannya harus atas izin Presiden itu.
Menurutnya, sudah banyak pembahasan tentang hal itu.
Kemarin, Kalla menyindir langkah Novanto yang berupaya menghindari KPK.
Dia melihat hal itu sebagai upaya untuk lepas dari hukuman.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara macam-macam," kata Kalla (14/11).
Novanto sempat melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri karena memberinya status cegah walau sudah memenangi praperadilan.
Selain itu, dia mengajukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
JK tidak mempermasalahkan segala manuver yang dilakukan Novanto dalam menghadapi penyidikan KPK.
Namun, langkah yang diambil harus halal di mata hukum. Bagi JK, kasus ini dinilai membuat elektabilitas Partai Golkar terus menurun.
Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menilai Novanto dengan jabatannya sebagai ketua umum ialah simbol Partai Golkar.
Yorrys mengaku khawatir jika tidak disikapi dengan serius akan semakin membuat elektabilitas partai menurun.
"Kita sudah bikin kajian. Itu sudah kita sampaikan. Itu menjadi gejolak saya dicopot dari korbid Polhukam. Namun, (pencopotan) itu tidak menghentikan karena masalah itu masih terus menjadi berita dan sampai ke bawah, berimplikasi dan ini merusak elektabilitas partai," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung pun sependapat dengan Yorris.
Menurutnya tren partai dinilai terus merosot lantaran Novanto kembali menyandang status tersangka.
Status Novanto yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP-E itu berdampak langsung pada opini publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap Golkar, kata Akbar, cenderung terus merosot.
Uji materi
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, beralasan klienya tidak hadir di KPK kemarin karena masih menunggu hasil uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat pemberitahuan ketidakhadiran Novanto diklaim Fredrich telah dikirimkan ke pihak KPK.
"Tim kuasa hukum telah resmi melayangkan surat ke KPK menunggu hasil sidang MK atas JR terhadap pasal 46 UU 30/2002 tentang KPK."
Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-E.
Novanto tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-E.
Ia akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK dari kediamannya, tadi malam.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-E itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved