Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Kementerian Hukum dan HAM tentang dualisme yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diadukan ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota PPP Kabupaten Cilacap, Yahya Karomi, sebagai pemohon dalam laporannya kepada MK menyatakan merasa dirugikan karena keputusan itu diambil tanpa mempertimbangkan masalah internal.
"Pemohon ialah warga negara Indonesia yang mengalami kerugian konstitusional karena menderita ketidakpastian hukum akibat dari ketentuan pasal dalam undang-undang yang dimohonkan," kata Hendrayana, kuasa hukum Yahya Karomi, kepada Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang berlangsung di MK, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hendrayana hadir untuk menyerahkan perbaikan laporan mengenai permohonan uji materi Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 24 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dijelaskan Hendrayana, pemohon mempersoalkan kewenangan Menkum dan HAM Yasonna Laoly dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang menurutnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkum dan HAM untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkum dan HAM adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.
Selain itu, menurut pemohon, kewenangan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat lebih tepat diberikan kepada lembaga independen yang tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh dukungan parpol.
Sebelumnya, Yasonna memutuskan untuk mengesahkan PPP kepemimpinan Romahurmuzy (Romy) serta tidak mengakui PPP versi Djan Faridz.
Kasus ini pun sudah pernah disidangkan di MK dan telah menelurkan keputusan pada Oktober lalu dengan Djan Faridz sebagai pemohon.
Ketika itu, Djan menguji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
Menurutnya, tindakan Kemenkum dan HAM telah merugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Namun, Ketua MK Arief Hidayat menolak permohonan karena dinilai tidak memenuhi legal standing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved