Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sejumlah partai politik.
Hal itu, menurut KPU, tidak akan mengganggu tahapan dari 14 partai politik calon peserta pemilu yang sebelumnya diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2019.
"Pokoknya apa pun putusan Bawaslu kita tindak lanjuti. Tidak akan mengganggu, dia putuskan loloskan peserta pemilu, ya kita tetapkan. Kalau mereka (Bawaslu) putuskan verifikasi, ya kami verifikasi," kata Ketua KPU Arif Budiman di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Arif Budiman disampaikan menyusul putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan tiga partai, yaitu Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB), terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Bawaslu dalam putusannya menginstruksikan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI, Partai Idaman, dan PBB dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, KPU menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Hal itu membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti Pemilu 2019.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menanti langkah selanjutnya dari KPU menyusul diterimanya gugatan mereka oleh Bawaslu.
"Kita tunggu saja KPU melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari," ungkap Yusril di Kantor Bawaslu.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menanggapi positif hasil putusan Bawaslu tersebut.
"Kami mohon kepada KPU, Bawaslu, pemerintah agar kita wujudkan pemilu yang betul-betul jujur, adil bermartabat, dan tidak diskriminatif sehingga demokrasi di negara kita bisa lebih maju," tandasnya.
Terkait dengan putusannya, Bawaslu telah mendengarkan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan ahli yang didatangkan pelapor, serta ahli yang didatangkan Bawaslu.
Bawaslu menghadirkan ahli hukum adminstrasi negara Riawan Tjandra dan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved