Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga partai, yakni Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat memimpin sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Bawaslu dalam putusannya menginstruksikan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI, Partai Idaman, dan PBB dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik. Serta, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU salah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tidak berwenang menilai syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
KPU, lanjut Abhan, hanya berwenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada subtahapan penelitian administrasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat (2) PKPU 11 Tahun 2017.
"Pengutamaan penggunaan Sipol sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi PKPI dan Partai Idaman tidak mendasar," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu menganggap Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu. Sehingga, lanjutnya, Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved