Buni Yani Banding, Jaksa juga Siap Banding

Arga Sumantri
15/11/2017 21:07
Buni Yani Banding, Jaksa juga Siap Banding
(MI/M. Irfan)

KEJAKSAAN akan mengajukan banding atas vonis Buni Yani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa mengikuti langkah Buni Yani yang bulat mengajukan banding.

"Kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU (jaksa penuntut umum)-nya mengupayakan banding juga," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di kantornya, Rabu (15/11).

Prasetyo mengatakan, langkah banding JPU dilakukan guna menghadapi kemungkinan kubu Buni Yani mengajukan kasasi. Prasetyo memastikan proses hukum Buni Yani masih panjang.

"Bagi kita semuanya sudah selesai, meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Buni Yani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan," ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa (14/11). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya