Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar, menilai wajar tidak adanya perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menahan Buni Yani.
"Itu biasa. Itu hak hakim (untuk tidak meminta penahanan)," kata Yesmil saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Dia menilai, tidak ditahannya pengedar dan pengedit video Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) ini karena hakim mengedepankan rasa keadilan di masyarakat. Yesmil menilai, saat ini resistensi di masyarakat cukup tinggi terkait hal ini.
"Ada takaran-takaran. Keadilan dirasakan pada saat ini. Hakim memperhatikan apa yang ada di masyarakat," katanya.
Yesmil pun menambahkan, kasus Buni Yani ini bukanlah kasus besar. Kasus ini tergolong biasa saja sehingga menurut dia hal ini yang menjadikan alasan hakim tidak meminta penahanan Buni Yani.
Meski begitu, kata dia, Buni Yani bisa saja ditahan jika kembali melakukan hal serupa. Bahkan, Buni Yani pun bisa segera ditangkap jika melakukan penghasutan ke masyarakat.
"Kalau mulai melakukan agitasi, menghasut, segala macam, hakim bisa dimintakan untuk menahan," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved