Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Hasyim Asy'ari mengakui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan sebagai syarat parpol untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasikan mengenai pernyataan ahli yang diajukan Bawaslu dalam sidang lanjutan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
"Ya yang punya otoritas (Kominfo) sudah mengatakan begitu (KPU belum terdaftar di Kominfo)," kata Hasyim seusai sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Namun, Hasyim enggan menyampaikan alasan mengapa KPU belum mendaftarkan Sipol ke Kominfo.
Hasyim hanya mengatakan KPU pernah berkonsultasi mengenai Sipol ke Kominfo.
"Sudah pernah, ya, kalau konsultasi," ucapnya.
Dalam konsultasi tersebut ada saran Kominfo untuk mendaftarkan Sipol sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Bawaslu, Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kominfo Hasyim Gautama.
Gautama mengungkapkan bahwa Sipol belum terdaftar di Kominfo.
Ia menambahkan, KPU belum pernah berkonsultasi terkait dengan Sipol.
Menurut Gautama, berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP PSTE, KPU seharusnya mendaftarkan Sipol tersebut ke Kominfo.
"KPU terkena (aturan PP PSTE). KPU memiliki sistem elektronik, wajib mendaftar ke Kominfo. Proses pendaftaran sudah online. Pendaftaran ini sifatnya wajib," kata dia saat sidang.
Ia pun menyebut Sipol termasuk sistem elektronik yang sifatnya strategis.
Pasalnya tingkat risiko penggunaan Sipol berdampak secara nasional.
Karena itu, standar SNI pun harus diterapkan ke Sipol.
"Saya belum tahu (Sipol punya standar SNI atau tidak). Itu harus dicek," ucapnya.
Jika Sipol tidak terdaftar, lanjut Gautama, tidak ada sanksi yang diberikan kepada KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved